Perkembangan penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan
karena masyarakat meraskan semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai
alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan
aman yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga jika terlepas dari pembenaan pajak
sebagai kewajiban masyarakat untuk membebankan pajak pada setiap transaksi atau
fasilitas atau biaya yang harus dibayar atas penggunaan fasilitas atau
kepemilikan suatu barang.
Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan
oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di
tempat- temapt yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit
(merchant). Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan atau untuk melakukan
penarikan tunai dimana kewajiban pembayran pemegang kartu berkewajiban
melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati
baik secara sekaligus (charge card ) ataupun secara angsuran.
Proses perkembangan ekonomi menurut Bruno Hilderbrand terjadi melalui
tiga tahap, yaitu perekonomian barter, perekonomian uang, dan perekonomian
kredit (Lincolin Arsyad, 1999) pada tahap perekonomian barter pertukaran
dilakukan antara barang dengan barang, pada tahap perekonomian uang, pertukaran
dilakukan dengan menggunakan instrument uang sedangkan pada tahap perekonomian
kredit pertukaran dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran kredit
(instrumen kredit) seperti kartu kredit, cek dan lain-lain.
Uang merupakan bagian integral dari kehidupan manusia sehari-hari
(iswardono, 1993) bahkan ada yang berpendapat bahwa uang merupakan darahnya
perekonomian, karena di dalam masyarakat modern dewasa ini di mana mekanisme
perkonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua kegiatan ekonomi
tersebut akn memerlukan uang sebagai alat perlancar guna mencapai tujuannya.
Dengan adanya pembentukan dan penggunakan penghasilan tersebut
terwujudlah suatu arus uang yang disebut sebagai peredaran/sirkulasi uang di
mana uang akan beredar dan terus berpindah tangan dan akn mengalami pertambahan
sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi. Perkembangan definisi uang yang
selama ini menganggap bahwa sifat likuid dari uang merupakan sifat yang
membedahkan uang tunai dengan berbagai aktiva financial yang lain yang timbul
dari hutang pemerintah.
Kartu kredit dikeluarkan oleh bank/lembaga keuangan atau lembaga
pengelola kartu kredit bagi para nasabahnya. Dan dapat digunakan oleh
pemiliknya sebagai alat pembayaran yang sah secara kredit. Pedagang (merchant)
yang menerima pembayaran dengan kartu kredit kemudihan menagih kepada pemilik
kartu kredit atau mendebit secara langsung dari rekening nasabah yang
bersangkutan (pemilik kartu kredit) dengan demikian bisnis kartu kredit
melibatkan 3 pihak, yaitu bank/lembaga keuangan atau lembaga pengelola yang
menerbitkan kartu kredit (issuer) dan menjalin kerjasamn peda dengan merchant
(acquirer) nasabah sebagai pemilik kartu kredit (card holder) dan pedagang yang
menerima pembayaran dengan kartu kredit (merchant).
Kartu kredit yang semula hanya sebagai suatu cara untuk menghindari
perasaan malu tidak membawa cukup uang pada suatu restoran atau pusat
perbelanjaan telah begitu tersebar ke masyarakat dan berkembang di dalam system
elektronik yang maju. Di amerika serikat dipekirakan lebih dari 70% dari
keluarga yang berpenghasilan di atas US$10,000.00 pertahun memiliki master
card atau visa card. Banyak peramal memperkirakan bahwa kartu kredit
akan menjadi integral dalam system pembayaran pada masa datang di samping
peranan kredit yang tradisional.
Franklin National Bank merupakan lembaga pertama yang mengeluarkan
kartu kredit bank yang diperkenalkan kepada nasabahnya pada tahun 1951 pada
akhir tahun 1950-an beberapa bank besar termasuk Bank of America (BOA), chase Manhattan
dan Marine Midland Trust memperkenalkan Charge Card. BOA kemudian
menyebarluaskan penerimaan kartu kreditnya (Bank Americard) di California.
Banyak bank-bank kecil bergabung dengan system Bank Americard. Tahun 1966 BOA
berhasil mengusahakan perizinan untuk rencananya menyebarkan kartu kreditnya ke
seluruh bank-bank di Amerika serikat dan Negara lainnya.
Pada saat ini, visa internasional adalah Organisasi Corporate tunggal
yang mana di dalamnya terdapat beberapa direksi. Saat ini visa international
memiliki beberapa wilayah multinational. Master Card International Inc.
Sebelumnya inter bank Card Association
berkembang dari beberapa asosiasi bank card wilayah yang menerbitkan
kartu mereka sendiri. Kartu kredit diterbitkan secara luas untuk membiyayai
custumers secara selektif/dikenal baik. Penggunaannya merupakan pemberian
kredit revoling yang tanpa jaminan (unsecured) pada pembelian utamanya di
Amerika Serikat dan juga di beberapa Negara lainnya.bank lembaga keuangan
diberikan kebebasan menentukan sepenuhnya dalam menyusun program kartu
kreditnya.
KREDIT BANK
Sejumlah bank memiliki kredit khusus yang diberi nama kredit usaha atau
kredit modal kerja. Dari bank pemerintah (Bank Mandiri, Bank DKI, BNI, BRI),
bank swasta nasional (BCA, BII, Bank Danamon, Bank Niaga, dan Bank Bukopin),
hingga bank asing (Citibank, Standar Chartered Bank dan HSBC), memiliki kredit
ini.
Untuk memperoleh kredit usaha, memang susah-susah gampang. Susah karena
prosedurnya cukup ketat. Maklum, bank ingin uang mereka aman dan terus diputar.
Tak heran banyak persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi. Mulai dari
dokumen pribadi hingga surat proposal usaha, dokumen jaminan, legalitas usaha
dan perizinan serta surat keterangan pembayaran pajak (SPT Tahunan). Gampang,
asal tahu kunci bagaimana bank menilai seseorang atau perusahaan layak atau
tidak diberi pinjaman. Bank sebenarnya memiliki pedoman dalam memberikan
pinjaman, yaitu 5C:
1.
Character
Alias integritas peminjam. Bank sering menolak permohonan kredit karena peminjam berkarakter jelek.Misalnya pernah membuat kredit macet di bank lain, pernah melakukan tindakan kriminal, dan lain sebagainya.
Alias integritas peminjam. Bank sering menolak permohonan kredit karena peminjam berkarakter jelek.Misalnya pernah membuat kredit macet di bank lain, pernah melakukan tindakan kriminal, dan lain sebagainya.
2.
Capital
Ini menyangkut kemampuan peminjam dalam menyediakan modal sendiri. Misal, Anda ingin membuat pabrik. Bank hanya akan membiayai 70%, 30% lagi berasal dari modal kita sendiri.
Ini menyangkut kemampuan peminjam dalam menyediakan modal sendiri. Misal, Anda ingin membuat pabrik. Bank hanya akan membiayai 70%, 30% lagi berasal dari modal kita sendiri.
3.
Capacity
Yaitu kemampuan peminjam dalam mengelola usahanya. Untuk perusahaan perorangan, yang lebih banyak diteliti adalah pengalaman masa lalu manajemennya.
Yaitu kemampuan peminjam dalam mengelola usahanya. Untuk perusahaan perorangan, yang lebih banyak diteliti adalah pengalaman masa lalu manajemennya.
4. Condition
Of economy
Kondisi
ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan bank. Apakah usaha
yang Anda jalankan seiring dengan perkembangan ekonomi? Apakah usaha itu
termasuk yang didukung pemerintah untuk dikembangkan?
5.
Collateral
Alias objek usaha itu sendiri. Apakah objek usaha yang dibiayai bisa dijadikan agunan. kalau lima hal itu bisa dipenuhi, bank takkan segan mengucurkan dana
Alias objek usaha itu sendiri. Apakah objek usaha yang dibiayai bisa dijadikan agunan. kalau lima hal itu bisa dipenuhi, bank takkan segan mengucurkan dana
Bank Indonesia berencana merevisi kebijakan giro wajib minimum, yaitu
dengan tidak mengaitkannya lagi dengan rasio kredit bank. Sebagai gantinya,
bank sentral mengkaji penerapan aturan yang mewajibkan bank menempatkan dananya
dalam surat berharga yang aman dan likuid. Buputi Gubernur Bank Indonesia (BI)
Hartadi A Sarwono di sela pertemuan dengan Menteri Negara BUMN dan direksi
BUMN, Rabu (23/7) di Jakarta, menilai, aturan giro wajib minimum (GWM) tambahan
yang dikaitkan dengan rasio kredit (loan to deposit ratio/LDR) tidak
relevan lagi.
Pasalnya, saat ini LDR perbankan nasional telah mencapai 72 persen. Ini
mencerminkan intermediasi bank telah berjalan cukup baik. Aturan GWM tambahan
terkait LDR diterapkan tahun 2005. Selain untuk menyerap likuiditas yang melimpah
di pasar, kebijakan itu juga bertujuan mendorong fungsi intermediasi bank yang
saat itu masih rendah.
Bank yang memiliki rasio LDR rendah dikenai GWM lebih tinggi. Penambahan
GWM berdasarkan LDR berkisar 1-5 persen. Sebelumnya, BI hanya mengenakan GWM
wajib sebesar lima persen dari dana pihak ketiga. Rencana penghapusan GWM yang
dikaitkan dengan LDR bukan berarti BI melonggarkan kebijakan moneternya. BI
justru tengah mengkaji sejumlah kebijakan yang bisa diterapkan guna meredam
lonjakan inflasi, yaitu dengan menyerap likuiditas yang ada di perbankan. Hal
itu dapat dilakukan, antara lain, dengan menerapkan secondary reserve
requirement atau kewajiban untuk memiliki portofolio yang aman dan likuid,
seperti surat utang negara (SUN) atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
"Cara ini lebih menguntungkan karena bank tetap akan menerima imbal hasil.
PERTUMBUHAN KREDIT.
Di tengah situasi resesi ekonomi di Amerika Serikat, kenaikan inflasi di
berbagai belahan dunia, dan gejolak pasar keuangan internasional, pelaku pasar
keuangan memberikan perhatian lebih kepada setiap pernyataan seorang gubernur
bank sentral. Hal ini penting karena penggantian komandan di bank sentral pasti
akan membawa nuansa baru pada perhatian (concern) dan kebijakan BI ke depan.
Tahun 2003, masa awal periode kepemimpinan Burhanuddin Abdullah, Gubernur
BI yang lama, saat itu Indonesia berada pada tahap pemulihan ekonomi, yaitu
setelah selesainya rekapitalisasi perbankan dan divestasi aset BPPN.
Tidak heran jika fokus perhatian BI pada periode 2003- 2008 adalah
menumbuhkan kredit demi memacu pertumbuhan ekonomi karena rasio kredit terhadap
dana pihak ketiga (LDR) masih rendah, yaitu di bawah 55 persen. Oleh BI,
pencapaian pertumbuhan kredit dijadikan alat evaluasi kinerja direksi
perbankan. Bahkan, bank yang memiliki rasio LDR rendah dikenai hukuman dengan
rasio giro wajib minimum yang lebih tinggi. Tetapi, sekarang, situasi sudah
berbeda. Angka LDR sudah meningkat ke 75 persen. Artinya, terjadi pertumbuhan
kredit perbankan yang cukup signifikan dalam 5 tahun terakhir, kecuali pada
tahun 2006.
Pertumbuhan kredit pada tahun 2003 adalah 16 persen, pada tahun 2004
meningkat menjadi 25 persen, pada tahun 2005 tetap tinggi 22 persen. Pada tahun
2006, setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pertumbuhan kredit
melambat menjadi 14 persen, tetapi pada tahun 2007 meningkat lagi menjadi 25
persen. Angka per Mei 2008 menunjukkan pertumbuhan kredit yang spektakuler, 31
persen dan indikasi dari BI, pertumbuhan kredit pada Juni 2008 adalah 32 persen
dibandingkan dengan Juni tahun lalu.
DAFTAR PUSTAKA
subagyo, Fatmawati Siti,
Badrudin rudy, Purnawati Astuti dan Agifari. "Bank dan Lelembgaan Keuangan
Lainnya". Yogya karta :STE, 2006.
subagyo, Fatmawati Siti, Badrudin rudy, Purnawati Astuti dan Agifari. "Bank dan Lelembgaan Keuangan Lainnya". Cet 2 Yogya karta :STE, 2007.
www.kompas.com
subagyo, Fatmawati Siti, Badrudin rudy, Purnawati Astuti dan Agifari. "Bank dan Lelembgaan Keuangan Lainnya". Cet 2 Yogya karta :STE, 2007.
www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar